DPRD DKI Gelar Paripurna Pengesahan Raperda RPJMD 2025–2029
DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta Tahun 2025–2029.
"Jadi pedoman pelaksanaan pembangunan,"
Rapat ini juga ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Gubernur, yang dilanjutkan dengan penyerahan simbolis dokumen Raperda yang telah disetujui kepada Gubernur DKI Jakarta.
Selain itu, Gubernur turut menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Raperda RPJMD 2025–2029.
Pimpinan DPRD DKI Gelar Rapimgab Bahas Finalisasi Raperda RPJMD"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna ini kami buka dan kami nyatakan terbuka untuk umum," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, Rabu (18/6).
Khoirudin menjelaskan, DPRD DKI melalui Bapemperda telah menyelesaikan pembahasan Raperda RPJMD 2025–2029. Menurutnya, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan pembangunan serta keuangan daerah, termasuk program-program perangkat daerah.
Ia menekankan bahwa perencanaan pembangunan daerah memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dokumen RPJMD ini akan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan dan dasar penyusunan kebijakan yang terarah dan berkelanjutan.
"Hal ini dapat dioperasionalkan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah," katanya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Abdul Aziz, yang membacakan hasil pembahasan terhadap Raperda RPJMD.
Setelah laporan dibacakan, seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan untuk mengesahkan RPJMD 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).